SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja)

SKK Konstruksi adalah bukti tertulis pengakuan kompetensi profesi bagi tenaga kerja di bidang konstruksi yang diterbitkan melalui uji kompetensi oleh LSP dan dicatatkan oleh LPJK. Berdasarkan regulasi terbaru pasca-UU Cipta Kerja, SKK merupakan evolusi dari format lama yaitu SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan). Sertifikat ini memiliki jenjang kualifikasi 1 sampai 9 yang mencakup tingkat jabatan operator, teknisi, hingga ahli utama yang memegang peran strategis dalam menjamin keselamatan gedung dan infrastruktur publik di Indonesia.

Dalam praktik operasional, SKK Konstruksi adalah syarat mutlak bagi personel inti yang diajukan dalam dokumen penawaran tender konstruksi. Bagi pelaku usaha, SKK tenaga kerja digunakan untuk memenuhi persyaratan Penanggung Jawab Teknis (PJT) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) dalam permohonan SBU. Praktisi lapangan harus memastikan bahwa SKK personel selalu diperbarui masa berlakunya dan terintegrasi dengan database SIKI guna menghindari kendala validitas saat proses verifikasi digital oleh panitia lelang maupun pengawas ketenagakerjaan daerah.