LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)
LPJK adalah lembaga non-struktural di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang jasa konstruksi. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2020, LPJK memiliki wewenang untuk melakukan registrasi nasional terhadap badan usaha dan tenaga kerja, akreditasi asosiasi, serta memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). LPJK berfungsi sebagai pengatur ekosistem industri konstruksi agar selaras dengan standar teknis dan integritas profesional nasional.
Bagi konsultan dan kontraktor, interaksi dengan portal SIKI LPJK merupakan rutinitas administratif wajib guna memverifikasi keabsahan dokumen perusahaan. Praktisi di lapangan menggunakan data LPJK sebagai rujukan tunggal untuk memastikan bahwa SBU dan SKK yang dimiliki telah tercatat secara resmi guna memenuhi syarat lelang elektronik. Peran LPJK sangat krusial dalam menertibkan data rekam jejak pengalaman proyek badan usaha, sehingga praktik pemalsuan dokumen kualifikasi dapat diminimalisir melalui sistem integrasi database yang transparan dan akuntabel di mata publik maupun otoritas pengawas.