Kualifikasi Badan Usaha (K, M, B)
Kualifikasi Badan Usaha adalah penjenjangan tingkat kemampuan badan usaha konstruksi yang dibagi menjadi Kecil (K), Menengah (M), dan Besar (B). Penentuan jenjang kualifikasi ini merujuk pada regulasi UU Jasa Konstruksi dan didasarkan pada parameter nilai aset (ekuitas), jumlah tenaga ahli bersertifikat, serta nilai akumulasi pengalaman proyek tertinggi. Kualifikasi ini bertujuan untuk menciptakan segmentasi pasar yang sehat dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal (UKM) dalam memperebutkan proyek pembangunan sesuai kapasitas modal mereka.
Dalam konteks praktis, jenjang kualifikasi pada SBU menentukan batas nilai kontrak (plafon) per paket pekerjaan yang boleh diambil. Kontraktor kualifikasi Kecil umumnya dibatasi untuk nilai proyek di bawah Rp15 miliar, sedangkan kualifikasi Besar diperuntukkan bagi proyek infrastruktur strategis nasional bernilai ratusan miliar hingga triliun rupiah. Praktisi lapangan harus jeli memantau masa berlaku status kualifikasinya di portal SIKI LPJK; kenaikan kualifikasi menuntut peningkatan setoran modal dan pembaruan jenjang SKK tenaga ahli. Perusahaan yang mengerjakan proyek di luar batas kewenangan kualifikasinya dapat dikenakan sanksi administratif berat dan pembatalan kontrak sepihak oleh pemilik proyek atau pemberi tugas.