Masa Pemeliharaan (Retention Period)
Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu setelah penyerahan pertama pekerjaan (PHO) di mana kontraktor masih bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki kerusakan atau cacat mutu yang muncul pada hasil pembangunan konstruksi. Berdasarkan standar kontrak konstruksi Indonesia dan regulasi Permen PUPR, masa pemeliharaan umumnya berlangsung selama 6 hingga 12 bulan sesuai tingkat kompleksitas bangunan. Selama periode ini, pemilik proyek biasanya menahan uang retensi sebesar 5% dari nilai kontrak total sebagai jaminan atas keseriusan kontraktor dalam menangani keluhan pasca-konstruksi sebelum penyerahan akhir (FHO).
Bagi praktisi jasa kontraktor residensial maupun komersial, masa pemeliharaan adalah fase krusial untuk menjaga reputasi dan kepuasan pelanggan. Kerusakan umum seperti kebocoran atap atau keretakan dinding halus (hairline crack) wajib diperbaiki segera guna menghindari sengketa hukum atau klaim garansi material. Kontraktor profesional biasanya menyiagakan tim maintenance khusus agar respon terhadap instruksi lapangan dari pemilik rumah tetap cepat dan efektif. Setelah masa ini berakhir dengan kondisi fisik bangunan yang laik, dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Akhir Pekerjaan (FHO) yang menandai berakhirnya tanggung jawab operasional pembangunan secara formal dan pencairan sisa dana retensi milik kontraktor secara penuh sesuai ketentuan kontrak yang berlaku di Indonesia.