KD (Kemampuan Dasar) Konstruksi

Kemampuan Dasar (KD) adalah nilai pengalaman tertinggi yang pernah diselesaikan oleh badan usaha konstruksi pada subklasifikasi yang sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, nilai KD digunakan sebagai syarat kualifikasi teknis bagi kontraktor kualifikasi Menengah dan Besar untuk mengikuti lelang paket pekerjaan konstruksi yang bernilai besar. Rumus perhitungan KD umumnya adalah tiga kali nilai kontrak tertinggi (3 x Npk) guna memastikan perusahaan memiliki kapasitas finansial dan manajerial yang teruji untuk beban proyek baru.

Bagi praktisi tender sipil, pelaporan Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) ke portal SIKI LPJK sangat krusial guna meningkatkan nilai KD perusahaan di database nasional. Tanpa pencatatan pengalaman yang tervalidasi secara sistemik, nilai KD perusahaan akan tercatat nol, yang mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan mengikuti tender proyek infrastruktur vital meskipun memiliki modal besar. Konsultan perizinan menyarankan kontraktor untuk tertib mendokumentasikan setiap kontrak pekerjaan pembangunan fisik guna mempermudah validasi data saat audit perpanjangan SBU oleh LSBU, sehingga daya saing perusahaan di industri konstruksi Indonesia tetap terjaga secara kompetitif.