PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha)

PJTBU adalah personil tenaga ahli yang ditunjuk oleh pimpinan badan usaha konstruksi untuk bertanggung jawab atas kinerja teknis seluruh pekerjaan yang dijalankan perusahaan. Berdasarkan regulasi LPJK dan kriteria kualifikasi badan usaha, PJTBU wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan jenjang kualifikasi tertinggi (Ahli Madya atau Utama) sesuai klasifikasi perusahaan. Peran PJTBU sangat vital sebagai penjamin mutu dan keselamatan bangunan dari sisi legalitas organisasi di hadapan regulator pemerintah maupun pihak asuransi konstruksi.

Dalam administrasi perizinan SBU, keberadaan PJTBU merupakan variabel wajib yang diverifikasi integritas datanya guna menghindari status overlap (jabatan rangkap) di perusahaan lain. Praktisi di lapangan harus memahami bahwa satu orang PJTBU hanya diperbolehkan terdaftar di satu badan usaha konstruksi saja demi menjamin fokus pengawasan teknis operasional. Konsultan sering menghadapi kendala saat proses verifikasi SBU online jika SKK PJTBU sudah kadaluwarsa atau personil tersebut masih terikat secara sistemik di badan usaha lama. Perusahaan wajib memantau validitas lisensi teknis PJTBU-nya agar status legalitas perusahaan di database kementerian tetap hijau dan tidak menghambat proses penandatanganan kontrak proyek sipil strategis.