PJSK (Penanggung Jawab Subklasifikasi)
PJSK adalah tenaga kerja konstruksi ahli yang ditugaskan oleh badan usaha sebagai penanggung jawab pelaksanaan teknis pada subklasifikasi pekerjaan tertentu dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU). Merujuk pada standar kualifikasi badan usaha kementerian pembangunan, PJSK wajib memegang SKK Konstruksi yang relevan dengan spesialisasi subklasifikasi tersebut. Jika perusahaan mengambil banyak bidang (misal: gedung, jalan, dan jembatan), maka diperlukan jumlah PJSK yang mencukupi sesuai rasio yang ditetapkan guna menjamin spesialisasi pengawasan teknis di tiap departemen kerja.
Secara praktis, ketersediaan PJSK yang kompeten memastikan bahwa perusahaan memiliki ahli spesialis pada setiap lini bisnis yang dijalankan. Praktisi lapangan harus mewaspadai aturan mengenai larangan tumpang tindih personel PJSK di perusahaan lain guna menjaga validitas SBU di sistem SIKI LPJK. Konsultan perizinan sering menemukan hambatan pada permohonan sertifikasi karena personel PJSK yang diajukan ternyata sudah tidak aktif atau memiliki sengketa jabatan. Oleh karena itu, manajemen wajib melakukan audit administrasi berkala terhadap status kepemilikan SKK para ahlinya agar proses kualifikasi perusahaan saat mengikuti lelang proyek konstruksi tidak terhambat oleh masalah administratif data sistem informasi nasional yang kaku.