PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG menggantikan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan penekanan pada pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung. Proses perizinan ini dilakukan melalui sistem informasi SIMBG yang dikelola Kementerian PUPR dan terintegrasi dengan portal perizinan nasional.

Bagi kontraktor Indonesia dan penyedia jasa bangun rumah, kepemilikan PBG sebelum pengerjaan fisik dimulai adalah harga mati guna menghindari sanksi penghentian aktivitas atau pembongkaran paksa. PBG memastikan bahwa desain arsitektur dan perhitungan struktur bangunan telah diverifikasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) guna menjamin keselamatan penghuni. Praktisi lapangan harus memastikan arsitek yang merancang bangunan memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) yang valid sebagai syarat teknis unggah dokumen di SIMBG. Di lapangan, PBG sering kali menjadi lampiran wajib dalam proses asuransi aset dan pengurusan SLF yang diperlukan bagi bangunan komersial maupun residensial untuk dapat dioperasikan secara komersial secara legal.