NIB (Nomor Induk Berusaha) Konstruksi
NIB adalah identitas pelaku usaha tunggal yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagai bukti registrasi awal bagi badan usaha jasa konstruksi untuk memulai aktivitasnya di Indonesia. Merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2021, NIB merupakan pintu masuk utama untuk memproses Sertifikat Standar yang berupa SBU. NIB mengintegrasikan izin-izin dasar terdahulu seperti TDP, API, dan Hak Akses Kepabeanan ke dalam satu nomor identitas yang memudahkan pengawasan administrasi negara terhadap investasi sektor konstruksi baik asing (PMA) maupun domestik (PMDN).
Dalam proses bisnis konstruksi, NIB berfungsi sebagai bukti legalitas primer yang dipersyaratkan oleh perbankan untuk pembukaan rekening perusahaan serta pendaftaran jaminan sosial tenaga kerja. Praktisi legal korporasi harus memastikan bahwa kode KBLI yang terdaftar dalam NIB sinkron dengan klasifikasi SBU yang dimohonkan guna menghindari hambatan verifikasi. Konsultan menekankan bahwa NIB konstruksi harus selalu berstatus aktif; jika terdapat perubahan struktur direksi, pemutakhiran data di portal OSS wajib dilakukan segera guna menjaga kelaikan administrasi perusahaan saat mengikuti audit vendor atau prakualifikasi tender besar.