Tim Editorial IjinKonstruksi.com — Senior Consultant Perizinan Konstruksi · IjinKonstruksi.com
Tim Editorial IjinKonstruksi.com
Sat, Apr 16th 2022, 03:18

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Gambar Ilustrasi Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif mempunyai tugas melaksanakan undang-undang akan tetapi selain tugas melaksanakan undang-undang presiden juga memiliki berbagai kekuasaan dan wewenang dalam rangka mencapai tujuan negara. kekuasaan umum dari eksekutif adalah berasal dari undang-undang dasar dan undang-undang, yang meliputi:

Kekuasaan administratif (administrative power)

Yaitu pelaksanaan undang-undang, dan politik administratif. Presiden adalah pimpinan penyelenggaraan administrasi negara tertinggi yang mempunyai lingkup tugas dan wewenang yang sangat luas. Lingkup tugas dan wewenang ini makin meluas sejalan dengan makin meluasnya tugas-tugas dan wewenang negara atau pemerintah, yaitu:
  1. Tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum yaitu, memelihara dan menjaga serta menegakkan ketertiban umum dan keamanan. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dengan tegas menyebutkan bahwa tujuan Indonesia merdeka adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang pemerintahan, yang dilaksanakan oleh sekretaris negara juga dilaksanakan oleh departemen-departemen dan badan-badan negara serta memberi pelayanan administratif kepada masyarakat.
  3. Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang pelayanan umum yang lazim disebut sebagai public service. Pelayanan umum ini meliputi penyediaan rumah sakit, jalan, pendidikan, panti sosial, subsidi, dan pemberian izin bidang usaha dan semacamnya.
  4. Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang penyelenggaraan kesejahteraan umum. Tugas dan wewenang ini sudah tercantum baik di dalam Pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasan UUD 1945, yang terdapat berbagai ketentuan dan keterangan mengenai kewajiban negara atau pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, membangun sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang bersendikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kekuasaan legislatif (legislative power)

Yaitu Pasal 5, Pasal 20 ayat (2) dan (4), serta Pasal 22 ayat (1) Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 bahwa, Presiden menjadi pelaksana undang-undang sekaligus juga merancang undang-undang dengan persetujuan DPR. Untuk beberapa ketentuan, presiden juga memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan seperti penetapan Peraturan pemerintah (PP) dan penetapan Peraturan undang-undang (PERPU). Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Kekuasaan yudikatif (judicial power)

Pasal 14 ayat (1-2) UUD 1945 menyatakan, bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Kekuasaan ini sering juga disebut dengan kekuasaan preogratif presiden.

Kekuasaan militeris (military power)

Pasal 10 UUD 1945 menyatakan, bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Pasal 11 ayat (1) menyatakan, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 12 menyatakan, Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. 

Kekuasaan diplomatif (diplomatif power)

Yaitu kekuasaan yang mengenai hubungan luarnegeri. Seperti telah disebutkan di atas, dalam pasal 11 ayat (1) selain menyatakan perang, presiden memiliki wewenang untuk melakukan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pada Pasal 11 ayat (2) disebutkan, Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam Pasal 13 ayat (1-3) menyatakan, Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
About the author
Tim Editorial IjinKonstruksi.com — profil penulis IjinKonstruksi.com

Tim Editorial IjinKonstruksi.com

Senior Consultant Perizinan Konstruksi · IjinKonstruksi.com

Tim Editorial IjinKonstruksi.com berperan sebagai konsultan senior yang memastikan strategi legalitas usaha konstruksi klien berjalan rapi, terukur, dan sesuai ketentuan regulator terbaru.

Pendampingannya mencakup penyelarasan dokumen untuk SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, SBU Kontraktor, dan SBU Konsultan agar kesiapan tender maupun audit internal perusahaan lebih kuat.

Ia juga aktif mengawal kesiapan badan usaha dari sisi pendirian PT kontraktor/konsultan, pemetaan KBLI, hingga integrasi NIB melalui OSS RBA agar proses operasional klien tidak terhambat.

Dengan pendekatan berbasis kepatuhan dan kualitas dokumen, Tim Editorial IjinKonstruksi.com membantu perusahaan membangun kredibilitas jangka panjang di ekosistem jasa konstruksi Indonesia.

Ijinkonstruksi.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan

Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Ijinkonstruksi.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Jasa Bantuan Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi, SKK Konstruksi LPJK

Berbagai persyaratan terbaru, kami memastikan semua dokumen perusahaan sesuai dengan aturan baru, sehingga perusahaan dapat fokus untuk mengikuti tender atau pengadaan. Percayakan kepada tim kami untuk proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.

Konsultasi Profesional: Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Tim kami siap bantu dengan respons cepat, arahan jelas, dan solusi yang dapat langsung dipraktikkan.

Cut Hanti, S.Kom - Konsultan ijinkonstruksi.com
Cut Hanti, S.Kom
Customer Success LeadRespon cepat 1-5 menit
  • Pendampingan terstruktur dari awal hingga dokumen siap submit.
  • Membantu checklist SBU/SKK agar proses lebih ringkas dan minim revisi.
Istiqomah, SE - Konsultan ijinkonstruksi.com
Istiqomah, SE
Legal Document SpecialistOn duty hari kerja
  • Fokus verifikasi kelengkapan legalitas perusahaan.
  • Mengarahkan prioritas berkas untuk percepat approval layanan.
Novitasari, SM - Konsultan ijinkonstruksi.com
Novitasari, SM
Business Permit ConsultantKonsultasi praktis & actionable
  • Pengalaman pendampingan untuk kebutuhan tender konstruksi.
  • Membantu strategi pemenuhan SBU Kontraktor/SBU Konsultan.
Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan — SKK Konstruksi LPJK, SBU Konstruksi & jasa perizinan konstruksi | IjinKonstruksi.com

Artikel Lainnya

Insight terbaru seputar SBU, SKK Konstruksi, legalitas usaha, dan kesiapan tender konstruksi.