Tim Editorial IjinKonstruksi.com — Business Advisory Specialist · IjinKonstruksi.com
Tim Editorial IjinKonstruksi.com
Sat, Jul 16th 2022, 07:24

Tugas Dan Wewenang DPR

Tugas Dan Wewenang DPR

Gambar Ilustrasi Tugas Dan Wewenang DPR

Tugas Dan Wewenang DPR

. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)  adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Berikut adalah penjelasan mengenai Tugas Dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 



Berdasarkan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Berdasarkan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Berdasarkan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Sumber
http://www.dpr.go.id/
About the author
Tim Editorial IjinKonstruksi.com — profil penulis IjinKonstruksi.com

Tim Editorial IjinKonstruksi.com

Business Advisory Specialist · IjinKonstruksi.com

Tim Editorial IjinKonstruksi.com mendampingi klien dari tahap perencanaan legalitas usaha hingga pemenuhan sertifikasi inti yang dibutuhkan untuk ekspansi proyek konstruksi.

Ruang lingkup advis yang ia pegang mencakup pendirian PT, penataan dokumen perusahaan, penguatan bukti kompetensi tenaga kerja, dan pemenuhan syarat SBU/SKK sesuai klasifikasi usaha.

Ia memadukan pemahaman regulasi dengan pengalaman operasional lapangan, sehingga solusi yang diberikan tidak hanya valid secara administratif tetapi juga realistis untuk dieksekusi tim klien.

Melalui standar kerja yang konsisten, Tim Editorial IjinKonstruksi.com memperkuat positioning IjinKonstruksi.com sebagai mitra perizinan konstruksi yang kredibel, responsif, dan berorientasi hasil.

Ijinkonstruksi.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan

Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Ijinkonstruksi.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Jasa Bantuan Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi, SKK Konstruksi LPJK

Berbagai persyaratan terbaru, kami memastikan semua dokumen perusahaan sesuai dengan aturan baru, sehingga perusahaan dapat fokus untuk mengikuti tender atau pengadaan. Percayakan kepada tim kami untuk proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.

Konsultasi Profesional: Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Tim kami siap bantu dengan respons cepat, arahan jelas, dan solusi yang dapat langsung dipraktikkan.

Cut Hanti, S.Kom - Konsultan ijinkonstruksi.com
Cut Hanti, S.Kom
Customer Success LeadRespon cepat 1-5 menit
  • Pendampingan terstruktur dari awal hingga dokumen siap submit.
  • Membantu checklist SBU/SKK agar proses lebih ringkas dan minim revisi.
Istiqomah, SE - Konsultan ijinkonstruksi.com
Istiqomah, SE
Legal Document SpecialistOn duty hari kerja
  • Fokus verifikasi kelengkapan legalitas perusahaan.
  • Mengarahkan prioritas berkas untuk percepat approval layanan.
Novitasari, SM - Konsultan ijinkonstruksi.com
Novitasari, SM
Business Permit ConsultantKonsultasi praktis & actionable
  • Pengalaman pendampingan untuk kebutuhan tender konstruksi.
  • Membantu strategi pemenuhan SBU Kontraktor/SBU Konsultan.
Tugas Dan Wewenang DPR — SKK Konstruksi LPJK, SBU Konstruksi & jasa perizinan konstruksi | IjinKonstruksi.com

Artikel Lainnya

Insight terbaru seputar SBU, SKK Konstruksi, legalitas usaha, dan kesiapan tender konstruksi.