Tim Editorial IjinKonstruksi.com
Mon, May 16th 2022, 04:41Tugas dan Kewajiban KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Gambar Ilustrasi Tugas dan Kewajiban KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tugas dan Kewajiban KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
meliputi:- Merencanakan program dan anggaran;
- Merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
- Menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah
- Menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan;
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan dan Bawaslu Provinsi;
- Menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan mengumumkannya;
- Mengumumkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;
- Melaporkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri;
- Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
- Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
- Melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
- Memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRD Provinsi; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tepat waktu;
- Memperlakukan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara adil dan setara;
- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada masyarakat;
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri dengan tembusan kepada Bawaslu;
- Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Provinsi;
- Melaksanakan Keputusan DKPP; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang -undangan.
About the author
Tim Editorial IjinKonstruksi.com
Compliance Lead Jasa Konstruksi · IjinKonstruksi.comSebagai Compliance Lead, Tim Editorial IjinKonstruksi.com fokus menjaga kualitas dokumen perizinan dan sertifikasi agar setiap tahapan pengurusan berjalan cepat namun tetap patuh regulasi.
Keahliannya meliputi evaluasi gap persyaratan administratif, perbaikan struktur dokumen perusahaan, serta sinkronisasi data legal untuk kebutuhan SBU dan SKK.
Dalam praktiknya, ia terbiasa menangani kebutuhan perusahaan kontraktor maupun konsultan, termasuk sinkronisasi proses dengan standar mutu seperti ISO dan praktik CSMS.
Pendekatan profesional dan detail yang dibawanya menjadikan proses layanan di IjinKonstruksi.com lebih terpercaya, akuntabel, dan siap diuji di proses verifikasi pihak ketiga.
Ijinkonstruksi.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan
Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Ijinkonstruksi.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.
Jasa Bantuan Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi, SKK Konstruksi LPJK
Berbagai persyaratan terbaru, kami memastikan semua dokumen perusahaan sesuai dengan aturan baru, sehingga perusahaan dapat fokus untuk mengikuti tender atau pengadaan. Percayakan kepada tim kami untuk proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.
Konsultasi Profesional: Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi
Tim kami siap bantu dengan respons cepat, arahan jelas, dan solusi yang dapat langsung dipraktikkan.
Cut Hanti, S.Kom
Customer Success LeadRespon cepat 1-5 menit- Pendampingan terstruktur dari awal hingga dokumen siap submit.
- Membantu checklist SBU/SKK agar proses lebih ringkas dan minim revisi.
Istiqomah, SE
Legal Document SpecialistOn duty hari kerja- Fokus verifikasi kelengkapan legalitas perusahaan.
- Mengarahkan prioritas berkas untuk percepat approval layanan.
Novitasari, SM
Business Permit ConsultantKonsultasi praktis & actionable- Pengalaman pendampingan untuk kebutuhan tender konstruksi.
- Membantu strategi pemenuhan SBU Kontraktor/SBU Konsultan.
Artikel Lainnya
Insight terbaru seputar SBU, SKK Konstruksi, legalitas usaha, dan kesiapan tender konstruksi.
Daftar istilah jasa konstruksi
Daftar istilah jasa konstruksi Nasional