Tim Editorial IjinKonstruksi.com — Senior Consultant Perizinan Konstruksi · IjinKonstruksi.com
Tim Editorial IjinKonstruksi.com
Thu, Jun 16th 2022, 05:36

Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

Gambar Ilustrasi Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

. Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 



Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
  1. Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
  2. Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah

Tugas Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok menegakan Perda, Peraturan Walikota, dan Keputusan Walikota, serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Selain melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Satpol PP melaksanakan tugas lainnya yang meliputi :
  1. Mengikuti proses penyusunan Perda serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan Perda, Peratuan Walikota dan Keputusan Walikota
  2. Membantu pengamanan dan pengawalan tamu Very Very Important Person (VVIP) termasuk pejabat negara dan tamu negara
  3. Pelaksanaan pengamanan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum Walikotan dan Wakil Walikota
  5. Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang bersekala masal
  6. Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  2. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang penegakan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota serta penyeleggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian, PPNS dan / atau Aparatur lainnya;
  4. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota;
  5. Pelaksanaan pembinaan PPNS Daerah;
  6. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang penegakan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pelaksanaan pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  8. Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  9. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  10. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  11. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  12. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  13. Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penegakan Perda , Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  15. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  16. Penyelenggaraan Unit Pelaksana Satpol PP Kecamatan dan jabatan fungsional;
  17. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  18. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.
About the author
Tim Editorial IjinKonstruksi.com — profil penulis IjinKonstruksi.com

Tim Editorial IjinKonstruksi.com

Senior Consultant Perizinan Konstruksi · IjinKonstruksi.com

Tim Editorial IjinKonstruksi.com berperan sebagai konsultan senior yang memastikan strategi legalitas usaha konstruksi klien berjalan rapi, terukur, dan sesuai ketentuan regulator terbaru.

Pendampingannya mencakup penyelarasan dokumen untuk SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, SBU Kontraktor, dan SBU Konsultan agar kesiapan tender maupun audit internal perusahaan lebih kuat.

Ia juga aktif mengawal kesiapan badan usaha dari sisi pendirian PT kontraktor/konsultan, pemetaan KBLI, hingga integrasi NIB melalui OSS RBA agar proses operasional klien tidak terhambat.

Dengan pendekatan berbasis kepatuhan dan kualitas dokumen, Tim Editorial IjinKonstruksi.com membantu perusahaan membangun kredibilitas jangka panjang di ekosistem jasa konstruksi Indonesia.

Ijinkonstruksi.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan

Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Ijinkonstruksi.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Jasa Bantuan Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi, SKK Konstruksi LPJK

Berbagai persyaratan terbaru, kami memastikan semua dokumen perusahaan sesuai dengan aturan baru, sehingga perusahaan dapat fokus untuk mengikuti tender atau pengadaan. Percayakan kepada tim kami untuk proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.

Konsultasi Profesional: Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Tim kami siap bantu dengan respons cepat, arahan jelas, dan solusi yang dapat langsung dipraktikkan.

Cut Hanti, S.Kom - Konsultan ijinkonstruksi.com
Cut Hanti, S.Kom
Customer Success LeadRespon cepat 1-5 menit
  • Pendampingan terstruktur dari awal hingga dokumen siap submit.
  • Membantu checklist SBU/SKK agar proses lebih ringkas dan minim revisi.
Istiqomah, SE - Konsultan ijinkonstruksi.com
Istiqomah, SE
Legal Document SpecialistOn duty hari kerja
  • Fokus verifikasi kelengkapan legalitas perusahaan.
  • Mengarahkan prioritas berkas untuk percepat approval layanan.
Novitasari, SM - Konsultan ijinkonstruksi.com
Novitasari, SM
Business Permit ConsultantKonsultasi praktis & actionable
  • Pengalaman pendampingan untuk kebutuhan tender konstruksi.
  • Membantu strategi pemenuhan SBU Kontraktor/SBU Konsultan.
Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja — SKK Konstruksi LPJK, SBU Konstruksi & jasa perizinan konstruksi | IjinKonstruksi.com

Artikel Lainnya

Insight terbaru seputar SBU, SKK Konstruksi, legalitas usaha, dan kesiapan tender konstruksi.