Tim Editorial IjinKonstruksi.com — Business Advisory Specialist · IjinKonstruksi.com
Tim Editorial IjinKonstruksi.com
Thu, Dec 16th 2021, 02:00

Pengertian Paspor Diplomatik

Pengertian Paspor Diplomatik

Gambar Ilustrasi Pengertian Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik, dikeluarkan untuk diplomat dan pejabat pemerintah lainnya untuk tugas yang berhubungan dengan perjalanan internasional, dan untuk tugas pendampingan. Meskipun sebagian besar orang dengan kekebalan diplomatik membawa paspor diplomatik, namun memiliki paspor diplomatik tidak sama dengan memiliki kekebalan diplomatik. Pemberian status diplomatik, hak istimewa dari yang kekebalan diplomatik, harus berasal dari pemerintah negara yang memberikan status diplomatik. Juga, memiliki paspor diplomatik tidak berarti bebas visa perjalanan. Seorang pemegang paspor diplomatik harus mendapatkan visa non-diplomatik ketika bepergian ke negara di mana ia saat ini tidak juga akan diakreditasi sebagai diplomat, jika visa diperlukan untuk warga negaranya.

Baca Juga: Buat SKT Konstruksi: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Apa yang dimaksud paspor diplomatik?

Dikutip dari peraturan menteri luar negeri republik indonesia Nomor 2 tahun 2019 Tentang Paspor diplomatik dan paspor dinas. Paspor diplomatik diberikan untuk Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka:

a. Penempatan pada Perwakilan; 

Dalam rangka penempatan pada Perwakilan, dokumen persyaratan untuk permohonan Paspor diplomatik meliputi:

  • Nota permohonan pembuatan Paspor diplomatik dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri; 
  • fotokopi Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan oleh Menteri; 
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi isteri atau suami dari pejabat dan
  • fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi anak-anak dari pejabat

Selain persyaratan diatas pemohon juga harus memenuhi syarat mengunggah dokumen:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
  • fotokopi Kartu Keluarga.

b. Perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

Dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik, dokumen persyaratan untuk permohonan Paspor diplomatik meliputi :

  • surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau lembaga pemerintahan pengusul;
  • surat persetujuan Pemerintah untuk melakukan perjalanan tugas yang bersifat diplomatik keluar wilayah Indonesia dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, atau surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu; dan 
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi isteri atau suami dari Warga Negara Indonesia 

Masa berlaku Paspor diplomatik dan Paspor dinas paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. 

Baca Juga: Sertifikat Kompetensi LSP: Syarat, Manfaat, dan Proses

Untuk Siapa Paspor diplomatik di berikan..?

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri;
  4. ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang; 
  5. kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler; 
  6. atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan diperbantukan pada Perwakilan; 
  7. pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar wilayah Indonesia; dan
  8. utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain dari Menteri di luar wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.

Selain diberikan kepada Warga Negara Indonesia Paspor diplomatik juga dapat diberikan kepada:

  1. isteri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya;
  2. isteri atau suami dari Warga Negara Indonesia, yang mendampingi suami atau isterinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik;
  3. isteri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau
  4. kurir diplomatik.

Paspor diplomatik juga dapat diberikan sebagai penghormatan kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta isteri atau suami.

About the author
Tim Editorial IjinKonstruksi.com — profil penulis IjinKonstruksi.com

Tim Editorial IjinKonstruksi.com

Business Advisory Specialist · IjinKonstruksi.com

Tim Editorial IjinKonstruksi.com mendampingi klien dari tahap perencanaan legalitas usaha hingga pemenuhan sertifikasi inti yang dibutuhkan untuk ekspansi proyek konstruksi.

Ruang lingkup advis yang ia pegang mencakup pendirian PT, penataan dokumen perusahaan, penguatan bukti kompetensi tenaga kerja, dan pemenuhan syarat SBU/SKK sesuai klasifikasi usaha.

Ia memadukan pemahaman regulasi dengan pengalaman operasional lapangan, sehingga solusi yang diberikan tidak hanya valid secara administratif tetapi juga realistis untuk dieksekusi tim klien.

Melalui standar kerja yang konsisten, Tim Editorial IjinKonstruksi.com memperkuat positioning IjinKonstruksi.com sebagai mitra perizinan konstruksi yang kredibel, responsif, dan berorientasi hasil.

Ijinkonstruksi.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan

Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Ijinkonstruksi.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Jasa Bantuan Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi, SKK Konstruksi LPJK

Berbagai persyaratan terbaru, kami memastikan semua dokumen perusahaan sesuai dengan aturan baru, sehingga perusahaan dapat fokus untuk mengikuti tender atau pengadaan. Percayakan kepada tim kami untuk proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.

Konsultasi Profesional: Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Tim kami siap bantu dengan respons cepat, arahan jelas, dan solusi yang dapat langsung dipraktikkan.

Cut Hanti, S.Kom - Konsultan ijinkonstruksi.com
Cut Hanti, S.Kom
Customer Success LeadRespon cepat 1-5 menit
  • Pendampingan terstruktur dari awal hingga dokumen siap submit.
  • Membantu checklist SBU/SKK agar proses lebih ringkas dan minim revisi.
Istiqomah, SE - Konsultan ijinkonstruksi.com
Istiqomah, SE
Legal Document SpecialistOn duty hari kerja
  • Fokus verifikasi kelengkapan legalitas perusahaan.
  • Mengarahkan prioritas berkas untuk percepat approval layanan.
Novitasari, SM - Konsultan ijinkonstruksi.com
Novitasari, SM
Business Permit ConsultantKonsultasi praktis & actionable
  • Pengalaman pendampingan untuk kebutuhan tender konstruksi.
  • Membantu strategi pemenuhan SBU Kontraktor/SBU Konsultan.
Pengertian Paspor Diplomatik — SKK Konstruksi LPJK, SBU Konstruksi & jasa perizinan konstruksi | IjinKonstruksi.com

Artikel Lainnya

Insight terbaru seputar SBU, SKK Konstruksi, legalitas usaha, dan kesiapan tender konstruksi.